Nasional

Gaji ke-13 Plus Tukin, Sri Mulyani; Pencairan Dimulai 1 Juli

×

Gaji ke-13 Plus Tukin, Sri Mulyani; Pencairan Dimulai 1 Juli

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: istimewa)
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan jadwal pencairan gaji ke-13. (foto: istimewa)

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022. Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa membantu mendorong daya beli masyarakat, khususnya abdi negara jelang tahun ajaran baru.

Baca Juga:  Jadwal Pencairan Gaji Ke-13, Dua Kriteria PNS Ini Tidak Dapat

Ia berharap peningkatan daya beli bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan