
Dalam PMK Nomor 5 disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022. Sri Mulyani berharap pemberian gaji ke-13 ini bisa membantu mendorong daya beli masyarakat, khususnya abdi negara jelang tahun ajaran baru.
Ia berharap peningkatan daya beli bisa membantu mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (red)