“Ya, saya kira itu punya dampak positif dari sisi efisiensi. Karena kan kita melihat bahwa pola penggunaan sebagai material yang peruntukannya sama kan juga ada kaitannya dengan impor dan sebagainya gitu ya,” ujar Acuviarta kepada Jabarnews.com di Bandung, Senin (2/2/2026).
Ia menilai penggunaan genteng tanah berpotensi meningkatkan nilai tambah karena melibatkan komoditas lokal dan tenaga kerja dalam negeri. Menurutnya, hal ini dapat menggerakkan sektor usaha nasional secara lebih luas.
Kebijakan ini juga dinilai akan memengaruhi rantai pasok industri atap. Acuviarta menyebut, meningkatnya permintaan genteng berpeluang memunculkan pola bisnis dan model usaha baru di berbagai mata rantai distribusi.
“Saya kira ini otomatis akan berkembang ya. Akan muncul sel-sel baru di setiap rantai distribusi dan tentu saya kira akan berkembang pola-pola bisnis baru, bisnis model yang baru, terkait produk ya gitu,” katanya.
Meski demikian, Acuviarta menilai Gentengisasi tidak serta-merta menciptakan ketimpangan antar industri atap. Menurutnya, setiap jenis atap memiliki pasar dan fungsi yang berbeda.
“Tidak semua bangunan bisa menggunakan genteng. Ada standar dan peruntukan masing-masing, sehingga tetap ada segmentasi pasar,” ujar Acuviarta.
Terkait isu potensi penurunan investasi di sektor atap seng dan aluminium, Acuviarta menilai kekhawatiran tersebut belum memiliki dasar kuat.
Menurutnya, kebutuhan atap nasional sangat besar dan tidak mungkin hanya bergantung pada satu jenis material.





