JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terutama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Budi menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apa pun, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan perbuatan yang dilarang.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi,” tegasnya.