Nasional

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara untuk Menolak Gratifikasi Lebaran

×

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara untuk Menolak Gratifikasi Lebaran

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK di Jakarta (1)
Gedung KPK di Jakarta. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terutama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca Juga:  Soal Pemeriksaan Mentan Syahrul oleh KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ini Kata Presiden Jokowi

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga:  DPRD Dukung KPK untuk Cegah Korupsi di Kota Bandung

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Budi menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apa pun, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan perbuatan yang dilarang.

Baca Juga:  Jadwal Liga 1 Masih Belum Pasti Polri Belum Keluarkan Izin

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23