Melalui gugatan asuransi di Mahkamah Konstitusi ini, pemohon mendesak agar aturan tersebut dimaknai ulang.
Ia meminta agar setiap polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang diatur secara final dan rigid. Tujuannya jelas, agar hak nasabah lahir dari perjanjian yang pasti, bukan sekadar kebijakan sepihak perusahaan.
“Premi yang dibayarkan sejak awal, kehilangan makna perlindungan ketika hak klaim baru ditentukan setelah risiko terjadi,” tambah Eliadi.
Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan catatan agar pemohon memperkuat aspek filosofis permohonannya.
“Berikutnya sumber dari perbandingan dari negara-negara ini, harap dicantumkan sumbernya untuk meyakinkan Mahkamah,” saran Daniel di ruang sidang, Senin (26/1/2026).





