Nasional

Klaim Asuransi Sering Ribet? Pasal 304 KUHD Kini Diuji di MK

×

Klaim Asuransi Sering Ribet? Pasal 304 KUHD Kini Diuji di MK

Sebarkan artikel ini
Gugatan syarat klaim asuransi Pasal 304 KUHD di Mahkamah Konstitusi
Kuasa Hukum Pemohon saat meyampaikan pokok-pokok permohonan pada sidang pendahuluan pengujian Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Senin (26/01) di Ruang Sidang MK. (Foto: Dok. Humas Mahkamah Konstitusi)

Melalui gugatan asuransi di Mahkamah Konstitusi ini, pemohon mendesak agar aturan tersebut dimaknai ulang.

Ia meminta agar setiap polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang diatur secara final dan rigid. Tujuannya jelas, agar hak nasabah lahir dari perjanjian yang pasti, bukan sekadar kebijakan sepihak perusahaan.

Baca Juga:  Ingin Tunjukan Subang Miliki SDA Melimpah, Ini Yang Dilakukan Kang Jimat

“Premi yang dibayarkan sejak awal, kehilangan makna perlindungan ketika hak klaim baru ditentukan setelah risiko terjadi,” tambah Eliadi.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan catatan agar pemohon memperkuat aspek filosofis permohonannya.

Baca Juga:  Maipark Dorong Perusahaan Asuransi Aktif dalam Edukasi Penanganan Bencana Gempa Bumi

“Berikutnya sumber dari perbandingan dari negara-negara ini, harap dicantumkan sumbernya untuk meyakinkan Mahkamah,” saran Daniel di ruang sidang, Senin (26/1/2026).

Baca Juga:  Berwisata Ke Curug Buud Sebagai Objek Wisata Sumedang
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4