Menurutnya, kondisi tersebut membuat nasabah tidak punya kepastian sejak awal soal cara mencairkan haknya. Masalah baru muncul saat klaim asuransi diajukan, di mana perusahaan asuransi bisa menentukan syarat secara sepihak.
Ketidakpastian yang muncul tiba-tiba ini dinilai tidak adil dan melanggar hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang pasti sesuai UUD 1945.
“Ketidakpastian hukum yang baru muncul secara ekspose dapat dan ditentukan melalui diskresi sepihak penanggung, tidak dapat dipandang sebagai kepercayaan hukum yang adil dalam pengertian Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” tegas kuasa hukum pemohon di ruang sidang MK.
Rincian Petitum: Menuntut Syarat Klaim yang Final
Fokus utama dalam gugatan asuransi di MK ini adalah mengubah bunyi Pasal 304 KUHD agar lebih melindungi masyarakat umum. Pemohon meminta Mahkamah menambah satu poin krusial agar isi polis asuransi bersifat mengikat dan tidak bisa diotak-atik lagi.





