Nasional

Lawan Aturan ‘Sakti’ Asuransi, Ini Isi Gugatan Nasabah yang Kini Uji Materi di MK

×

Lawan Aturan ‘Sakti’ Asuransi, Ini Isi Gugatan Nasabah yang Kini Uji Materi di MK

Sebarkan artikel ini
Sidang MK mengenai gugatan pasal syarat klaim asuransi KUHD.
Ilustrasi gugatan nasabah terkait klaim asuransi yang memohon untuk menguji pasal 304 KUHD (Foto: Freepik)

Menurutnya, kondisi tersebut membuat nasabah tidak punya kepastian sejak awal soal cara mencairkan haknya. Masalah baru muncul saat klaim asuransi diajukan, di mana perusahaan asuransi bisa menentukan syarat secara sepihak.

Ketidakpastian yang muncul tiba-tiba ini dinilai tidak adil dan melanggar hak warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang pasti sesuai UUD 1945.

Baca Juga:  DPC PDIP Cirebon Gelar Baksos untuk Korban Banjir

“Ketidakpastian hukum yang baru muncul secara ekspose dapat dan ditentukan melalui diskresi sepihak penanggung, tidak dapat dipandang sebagai kepercayaan hukum yang adil dalam pengertian Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” tegas kuasa hukum pemohon di ruang sidang MK.

Baca Juga:  Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

Rincian Petitum: Menuntut Syarat Klaim yang Final

Fokus utama dalam gugatan asuransi di MK ini adalah mengubah bunyi Pasal 304 KUHD agar lebih melindungi masyarakat umum. Pemohon meminta Mahkamah menambah satu poin krusial agar isi polis asuransi bersifat mengikat dan tidak bisa diotak-atik lagi.

Baca Juga:  [HOAKS] Ketua MK Anwar Usman Anulir Gibran sebagai Cawapres
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34