Nasional

Lawan Aturan ‘Sakti’ Asuransi, Ini Isi Gugatan Nasabah yang Kini Uji Materi di MK

×

Lawan Aturan ‘Sakti’ Asuransi, Ini Isi Gugatan Nasabah yang Kini Uji Materi di MK

Sebarkan artikel ini
Sidang MK mengenai gugatan pasal syarat klaim asuransi KUHD.
Ilustrasi gugatan nasabah terkait klaim asuransi yang memohon untuk menguji pasal 304 KUHD (Foto: Freepik)

Berikut adalah isi lengkap tuntutan (petitum) agar Pasal 304 KUHD mewajibkan polis memuat:

  1. Hari pengadaan pertanggungan itu.
  2. Nama tertanggung.
  3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan.
  4. Waktu bahaya mulai berjalan dan berakhirnya.
  5. Jumlah uang yang dipertanggungkan.
  6. Premi pertanggungannya.
  7. Syarat klaim yang diatur secara final dan rigid.
Baca Juga:  PNS Positif Covid-19, Dua Pekan Pemkab Bandung Barat Kosongkan Dua Gedung

Dengan adanya poin ketujuh tersebut, nasabah akan memiliki kepastian hukum sejak awal. Perusahaan asuransi tidak akan punya ruang lagi untuk menambah-nambah syarat dokumen yang sering kali baru dimunculkan saat nasabah sedang mengalami musibah atau risiko.

Baca Juga:  Gugatan Dikabulkan MK, Bima Arya Jabat Wali Kota Bogor hingga 2024

Nasihat Hakim dan Langkah Berikutnya

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar pemohon memperkuat bukti dan argumen filosofisnya.

Baca Juga:  Pemkot Depok Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19, Begini Kata Wali Kota
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4