
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar, setelah keduanya sepakat berdamai.
Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp4 Miliar
“Malam ini kami selaku penyidik telah selesai melaksanakan rangkaian proses mekanisme restorative justice yang kami ambil dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh saudari Lesti Kejora,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandy Idrus. (Red)





