Hampir 10 Orang Positif, Bupati Purwakarta Masih Saja Belum Usulkan PSBB

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dari data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, tercatat hingga Sabtu (25/4/2020) pasien positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) sebanyak 9 orang.

Untuk Pasien Dengan Pengawasan (PDP) sebanyak 13 orang dan terdapat 153 orang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Terus bertambahnya pasien positif yang terpapar Covid-19, mendapatkan tanggapan dari Ketua Studi Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril, agar Pemkab segera lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pria yang akrab disapa Aril tersebut menyayangkan, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hingga saat ini belum juga mengusulkan penerapan PSBB ke Pemerintah Pusat.

Baca Juga:  Mahfud MD Ajak Generasi Muda Turut Menyukseskan Pelaksanaan Pemilu 2024

Padahal beberapa indikator yang sudah tampak, cukup untuk bisa dijadikan alasan melakukan usulan PSBB. Antara lain, peningkatan angka pasien positif Covid-19 di Purwakarta dan kabupaten tetangga yang sudah mengusulkan PSBB.

“Jika dilihat setiap harinya, pasien positif Covid-19 di Purwakarta terus bertambah. Begitu pula angka pertumbuhan positif di kabupaten tetangga (Karawang) yang notabene menjadi akses bersamaan bagi Lalulintas perekonomian dan sosial,” ujar Aril kepada JabarNews.com, Sabtu (25/04/2020).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Wilayah Indonesia Potensi Hujan

Untuk itu Aril berharap Pemkab Purwakarta segera mengusulkan kebijakan PSBB sebagai upaya efektif saat ini mencegah penularan semakin luas.

Ia khawatir jika PSBB tidak segera diberlakukan, terjadi lonjakan cepat penularan Covid-19. Dan tentu dampaknya akan lebih berat bagi semua sektor kehidupan, baik ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. 

“Kita tidak tahu apa alasan Pemkab Purwakarta belum mengajukan PSBB. Tapi mudah-mudahan bupati Purwakarta bisa mengikuti langkah Kabupaten Karawang,” tutupnya.

Baca Juga:  Koperasi Bisa Bangkitkan Ekonomi Di Kota Bandung, Begini Penjelasannya

Untuk diketahui, ada beberapa kriteria bagi daerah untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menurut Kementerian Dalam Negeri.

Antara lain, adanya peningkatan jumlah kasus positif secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain (daerah tetangga, -red) dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal. (Zal)