Nasional

Hari Terakhir Pendataan Pegawai Non-ASN, Untuk Apa?

×

Hari Terakhir Pendataan Pegawai Non-ASN, Untuk Apa?

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS │ JAKARTA –Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta semua instansi pemerintah baik yang ada di pusat maupun daerah segera mendata jumlah pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan masing-masing.

Pendataan tenaga non-ASN tersebut paling lambat dilakukan hingga 30 September 2022. Sementara hasil pendataan tenaga non-ASN bisa dilaporkan melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Baca Juga:  Kabar Baik, 6.076 Pegawai Non-ASN di Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, pendataan pegawai non-ASN ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022. Dalam surat tertanggal 22 Juli 2022 tersebut, semua Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan menyampaikan data pegawai non-ASN di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  ASN Jabar Bisa Cuti untuk Merawat Ibu, Ini Penjelasan Gubernur Dedi Mulyadi

“Bagi yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ujar Satya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:  Bantu Korban Banjir, Kapolres Sergai Turunkan Perahu Karet Dan Sembako

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menegaskan  pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Melainkan untuk untuk menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN. (red)  

Tinggalkan Balasan