Nasional

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

×

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, tak terbukti halangi penyidikan Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Net)

Dalam mempertimbangkan vonis, hakim menyebut Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan independensi Komisi Pemilihan Umum.

Namun, hal yang meringankan yaitu sikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:  Apa Itu EDC BRI? Ini Fungsi dan Dugaan Korupsi yang Diusut KPK

Meski terbukti menyuap, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara buronan Harun Masiku. Hasto dibebaskan dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Usut Korupsi Iklan Rp222 Miliar, KPK Periksa Dua Petinggi Bank BJB

“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.

Baca Juga:  NU Jadi Alat Politik, KH Ma'ruf Amin: Itu Mah Kebangetan

Vonis yang dijatuhkan kepada Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3