Dalam mempertimbangkan vonis, hakim menyebut Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan independensi Komisi Pemilihan Umum.
Namun, hal yang meringankan yaitu sikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, dan memiliki tanggungan keluarga.
Meski terbukti menyuap, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara buronan Harun Masiku. Hasto dibebaskan dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.





