Nasional

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

×

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, tak terbukti halangi penyidikan Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Net)

Dalam mempertimbangkan vonis, hakim menyebut Hasto tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan independensi Komisi Pemilihan Umum.

Namun, hal yang meringankan yaitu sikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:  KPK Sita Rp10 M dari Kasus Korupsi EDC BRI, Kerugian Negara Capai Rp700 Miliar

Meski terbukti menyuap, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara buronan Harun Masiku. Hasto dibebaskan dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga:  Soal Salat Jumat Dua Sift Ganjil Genap, Ini Kata DKM Masjid Agung Purwakarta

“Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata anggota majelis hakim.

Baca Juga:  KPK Umumkan Survei Penilaian Integritas BRI di Tengah Kasus Korupsi EDC, Nilainya ‘Waspada’

Vonis yang dijatuhkan kepada Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3