Nasional

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

×

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim: Tak Terbukti Rintangi Kasus Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara, tak terbukti halangi penyidikan Harun Masiku
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (Foto: Net)

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hasto menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan uang sebesar Sin$ 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.(red)

Baca Juga:  MUI Cianjur Buka Suara Soal Teror Makhluk Gaib di Rumah Horor di Citengkor
Pages ( 3 of 3 ): 12 3