Dalam dakwaan, jaksa menyebut Hasto menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang buron sejak 2020.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan uang sebesar Sin$ 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk memperlancar proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.(red)