Nasional

Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Tidak Sah, Tapi Dianggap Sedekah

×

Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Tidak Sah, Tapi Dianggap Sedekah

Sebarkan artikel ini
Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).

Lalu ibadah kurban dianggap tidak sah, jika hewan kurban yang digunakan masih mengalami gejala berat dalam rentang waktu kurban, atau saat proses sembelih dilakukan hewan masih dalam kondisi kuku melepuh hingga terlepas, kaki pincang, dan hewan jadi sangat kurus.

Baca Juga:  Erick Thohir Temukan 53 Kasus Korupsi Di BUMN, Ini Respon KPK

Sedangkan jika hewan bergejala berat, dan baru sembuh dari sakit setelah rentang waktu berkurban terlewat, tapi tetap ingin dikurbankan maka statusnya bukan ibadah kurban dan bukan hewan kurban, tapi hanya dipandang sedekah. (Red)

Baca Juga:  DKPP Kota Bandung Fokus Pengendalian Kucing Liar dan Pemeriksaan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan