Hewan Kurban yang Terjangkit PMK Tidak Sah, Tapi Dianggap Sedekah

Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa terbaru menyebutkan bahwa ada potensi ibadah kurban tidak sah, jika hewan kurban terinfeksi penyakit mulut, dan kuku (PMK).

Dalam fatwa MUI Nomer 32 tahun 2022 disebutkan ada tiga kategori ibadah kurban jika hewan kurban teinfeksi PMK, yakni meliputi ibadah kurban sah, ibadah kurban tidak sah, dan hanya dianggap sebagai sedekah.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Akan Koordinir Proyek LRT Bandung Raya

Dikutip JabarNews.com dai Suara.com, saat hewan kurban terinfeksi PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan hanya mengalami gejala ringan seperti kondisi lesu, tidak nafsu makan, mengeluarkan air liur yang berlebih, serta mengalami pelepuhan celah kuku ringan.

Baca Juga:  Kunjungi Geger Bintang Matahari, Wisatawan Harus Kembalikan Sampah

Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Imbau Semua Daerah di Jabar Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Hewan Ternak

Tapi hewan kurban yang bergejala berat PMK, ibadah kurban tetap sah jika hewan kurban telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu kurban, yakni pada 10 hingga 13 Dzulhijjah.