Nasional

Hore, Anggota DPRD Dapat Keleluasaan Anggaran Perjalanan Dinas, Revisi Perpres 33 Tahun 2020

×

Hore, Anggota DPRD Dapat Keleluasaan Anggaran Perjalanan Dinas, Revisi Perpres 33 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi */Instagram @jokowi/
Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi */Instagram @jokowi/

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” demikian yang tertulis dalam pasal 4 ayat (1).

“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” begitu bunyi pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:  Inilah Bahayanya Jika Anda Terbiasa Memakai Pelembab Berlebihan

Perlu diperhatikan bahwa ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara lumpsum akan berlaku paling lambat pada tahun anggaran 2024. Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 11 September 2023. (red)

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Usulkan Yana Jadi Wali Kota Bandung Definitif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2