Nasional

Ini 10 Perusahaan Dibawah ACT Diduga Menerima Uang Penggelapan Dana

×

Ini 10 Perusahaan Dibawah ACT Diduga Menerima Uang Penggelapan Dana

Sebarkan artikel ini
Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)
Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

“Masih didalami satu persatu,” ujarnya melansir dari pmjnews.com.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Geram dengan Aktivitas Tambang Galian Tanah Merah Di Sukatani

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Baca Juga:  Buruan Serbu Loker PT JGemilang Jaya Berkarya Posisi Operator Produksi, Syaratnya Ini Saja

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022) kemarin. (Red)

Baca Juga:  Info Loker Karawang, GS Battery Buka Loker Untuk 90 Orang Posisi Operator Produksi
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan