JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, mengatakan, ASN aktif yang mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 harus mengundurkan diri paling telat hingga 31 Juli. Itu dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali.
“Kalau tidak mengundurkan diri, maka akan dicoret oleh KPU pendaftarannya. Terkecuali, bagi ASN yang menjelang pensiun. Hal itu tak perlu dilakukan. Apalagi jika waktu pensiunnya sebelum penetapan DCT,” kata Agung, dikutip Radar Sukabumi, Rabu (18/7/2018).
“Kalau pensiunnya sebelum 19 September 2018 maka dia bisa mencalonkan. Sebab posisinya, dia pensiun sebelum DCT ditetapkan atau diterbitkan,” tambahnya.
Dikatakannya, KPU akan mengkaji secara jeli dan teliti terkait berkas pencalonan. Termasuk verifikasi setiap berkas yang diserahkan kepada KPU Kota Sukabumi.
“Semua berkas kita terima dulu. Namun, saat verifikasi nanti bisa ketahuan persyaratan yang kurang,” terangnya.
DCT sendiri akan ditetapkan pada 20 September. Sehingga, SK pensiun harus ada paling telat H-1 penetapan DCT. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat