“Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK bahwa seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penyidik dan penuntut telah menjalankan tugas secara profesional dan kredibel.
Menurut Budi, selama menjalani masa tahanan di Rutan KPK, ketiganya dinilai berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib.
Kini setelah dibebaskan, KPK akan memusatkan penyidikan pada peran Adjie sebagai pemilik PT Jembatan Nusantara dalam dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.(red)





