Nasional

Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP

×

Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Periksa Pemilik PT JN dalam Kasus Korupsi ASDP

Sebarkan artikel ini
KPK lanjutkan penyidikan Adjie pemilik PT JN kasus korupsi ASDP, meski Ira Puspadewi dan 3 pejabat tinggi ASDP bebas
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Net)

“Ibu Ira dan kawan-kawan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada KPK bahwa seluruh proses hukum sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, dengan sepatutnya,” ujar Budi.

Baca Juga:  KPK Temukan Rp28 M Bilyet dan Rp2,3 M Uang Tunai di Kasus Korupsi EDC BRI

Ia menambahkan, penyidik dan penuntut telah menjalankan tugas secara profesional dan kredibel.

Menurut Budi, selama menjalani masa tahanan di Rutan KPK, ketiganya dinilai berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Koruptor di Indonesia Paling Banyak Berpendidikan Sarjana, Ini Jumlahnya

Kini setelah dibebaskan, KPK akan memusatkan penyidikan pada peran Adjie sebagai pemilik PT Jembatan Nusantara dalam dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.(red)

Baca Juga:  Giliran Direktur Sumarecon Bekasi hingga BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa KPK
Pages ( 3 of 3 ): 12 3