“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara (sirine, red.), itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” kata Agus.
Agus juga menyampaikan apresiasinya atas kritik publik yang terganggu dengan suara bising sirine mobil atau motor patwal.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita, dan ini saya evaluasi. Biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirine, termasuk tot tot, dan ini saya terima kasih kepada masyarakat, untuk Korlantas sementara kita (telah) bekukan,” ujarnya.
Sebagai catatan, penggunaan sirine dan strobo sudah diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Fasilitas ini hanya boleh digunakan oleh mobil patwal, kendaraan pimpinan lembaga negara, ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, serta konvoi kendaraan tamu negara.(red)