Jebakan Batman Polisi Berhasil Ringkus Remaja Jual Sajam Via Online

JABARNEWS | BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menciduk seorang remaja, DP (15) yang menjual celurit di media sosial. DP menjual celurit itu khusus untuk pelajar yang sering terlibat tawuran.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial. Polisi pun mencoba memancing tersangka dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Ketika sudah kita putuskan waktu dan tempat pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 jam 15.00 kita bertemu di GOR patriot dan bertemu langsung dengan pelaku dan saat itu pelaku sudah bawa celurit yang diselipkan di dalam sarung saat itu juga sudah kita lakukan pengamanan dan kita bawa ke polres,” imbuhnya.

Baca Juga:  Daging Kurban Dibagi Dalam Bentuk Olahan, Ini Kata MUI

Satu paket senjata tajam ditawarkan Rp150 ribu di media sosial. Rata-rata konsumennya adalah para remaja.

“Rata-rata anak-anak remaja yang berniat memliki senjata tajam dan ternyata digunakan untuk kejahatan buat tawuran atau pencurian dengan kekerasan hal ini terbukti dari beberapa kasus yang kita sudah ungkap sebelumnya,” kata Wijonarko dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (16/5/2020).

Baca Juga:  Penggemar PUBG Mobile Sebaiknya Baca Info Ini

Penyelidikan ini dilakukan mengingat maraknya aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

“Tim Unit Jatanras Polres Metro Bekasi kemudian mendapatkan tersangka menawarkan senjata tajam berupa celurit yang di-posting di media sosialnya. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan senjata Iain jenis corbek,” sambungnya.

Baca Juga:  Mengusung Tagline Santuy, KPU Depok Launching Tahapan Pilkada

Polisi kemudian membawa DP ke Polres Metro Bekasi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)