“Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh Jokowi, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” tegas Abdullah.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pernyataan Jokowi sebagai sebuah paradoks.
Plt Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa publik tahu siapa aktor utama di balik lemahnya independensi KPK saat ini.
“Rasanya kita perlu kilas balik lagi sebenarnya siapa yang menjadi pelaku utama atas matinya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang mana salah satu tandanya adalah dilemahkannya atau dimatikannya fungsi KPK sebagai lembaga independen jelas yang melakukan atau aktor utamanya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7,” ujar Wana.
Senada dengan ICW, Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan mendesak publik untuk tidak melupakan sejarah tahun 2019.





