Nasional

Setujui UU KPK Balik ke Versi Lama, Jokowi Panen Kritik Pedas

×

Setujui UU KPK Balik ke Versi Lama, Jokowi Panen Kritik Pedas

Sebarkan artikel ini
Kritik pedas untuk Jokowi soal UU KPK balik ke versi lama.
Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Istimewa)

“Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh Jokowi, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” tegas Abdullah.

Baca Juga:  KPK Umumkan Survei Penilaian Integritas BRI di Tengah Kasus Korupsi EDC, Nilainya ‘Waspada’

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pernyataan Jokowi sebagai sebuah paradoks.

Plt Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah, menegaskan bahwa publik tahu siapa aktor utama di balik lemahnya independensi KPK saat ini.

Baca Juga:  Harga Jengkol Meroket, Pedagang Pasar Cianjur: Rp60 Ribu Per Kilogram

“Rasanya kita perlu kilas balik lagi sebenarnya siapa yang menjadi pelaku utama atas matinya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang mana salah satu tandanya adalah dilemahkannya atau dimatikannya fungsi KPK sebagai lembaga independen jelas yang melakukan atau aktor utamanya adalah Joko Widodo sebagai Presiden ke-7,” ujar Wana.

Baca Juga:  Geledah KPU Sergai, Kejari: Ada Dugaan Korupsi Dana Pilkada Rp36,5 Milyar

Senada dengan ICW, Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan mendesak publik untuk tidak melupakan sejarah tahun 2019.

Pages ( 3 of 6 ): 12 3 456