Nasional

Jumlah Napi yang Akan Diberi Amnesti Prabowo Berkurang, Kini Tersisa 19 Ribu

×

Jumlah Napi yang Akan Diberi Amnesti Prabowo Berkurang, Kini Tersisa 19 Ribu

Sebarkan artikel ini
Narapidana
Ilustrasi narapidana. (Foto: iStockphoto).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa jumlah narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto mengalami penyusutan signifikan.

Dari data awal sebanyak 44 ribu napi, setelah melalui proses verifikasi dan asesmen, kini tersisa sekitar 19 ribu orang yang memenuhi kriteria pengampunan.

Baca Juga:  Budi Karya Sebut Angkutan Umum di Indonesia Berkembang Pesat dalam 10 Tahun

“Data awal terkait jumlah napi yang akan mendapat amnesti tahap awal bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjumlah sekitar 44 ribu. Namun setelah dilakukan verifikasi dan asesmen oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, angkanya turun menjadi sekitar 19 ribu,” ujar Supratman dalam Rapat Kerja Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga:  Korban Penipuan Investasi Bodong Lapor ke Polres Subang

Ia menegaskan bahwa proses verifikasi masih terus berjalan untuk memastikan hanya napi yang memenuhi kriteria yang akan menerima amnesti.

“Kami terus melakukan perbaikan dan penyesuaian, terutama terkait empat kriteria yang sebelumnya sudah disampaikan dalam rapat kerja,” tambahnya.

Baca Juga:  Yenny Wahid Sebut Penegak Hukum Over Interprestasi Terhadap 7 Tapol Papua
Pages ( 1 of 2 ): 1 2