JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa jumlah narapidana yang akan diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto mengalami penyusutan signifikan.
Dari data awal sebanyak 44 ribu napi, setelah melalui proses verifikasi dan asesmen, kini tersisa sekitar 19 ribu orang yang memenuhi kriteria pengampunan.
“Data awal terkait jumlah napi yang akan mendapat amnesti tahap awal bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjumlah sekitar 44 ribu. Namun setelah dilakukan verifikasi dan asesmen oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, angkanya turun menjadi sekitar 19 ribu,” ujar Supratman dalam Rapat Kerja Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia menegaskan bahwa proses verifikasi masih terus berjalan untuk memastikan hanya napi yang memenuhi kriteria yang akan menerima amnesti.
“Kami terus melakukan perbaikan dan penyesuaian, terutama terkait empat kriteria yang sebelumnya sudah disampaikan dalam rapat kerja,” tambahnya.