Kanwil Kemenkumham Jabar Tutup Sementara Pindahan Narapidana dari Lapas di Jakarta

JABARNEWS | BANDUNG –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat menutup sementara penerimaan atau perpindahan narapidana dari DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut buntut dari temuan 11 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Garut yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Belasan narapidana tersebut merupakan pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta. Semuanya berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan saat ini menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga:  Keajaiban, Al-Quran Masih Utuh Meski Rumah Ludes Terbakar

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan, penutupan perpindahan narapidana tidak untuk berbagai kategori. Penutupan hanya berlaku bagi mereka yang berstatus tahanan baru polisi.

“Tahanan yang masih menjalani sidang ataupun sudah diputus persidangan masih diterima tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Yang belum diterima itu tahanan kepolisian baru, yang baru 50 hari atau 40 hari,” kata dia, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:  Ternyata Ini Alasan Mobil Listrik Belum Dipasarkan di Indonesia

Disinggung mengenai kemungkinan penyebaran virus terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Garut, Aris menyatakan bahwa sejauh ini belum ada temuan terbaru. “Semuanya menjalani isolasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Pernyataan Denny Siregar, Ini Respon Wagub Jabar

Sebelumnya, 11 dari 20 narapidana pindahan dari Lapas Cipinang dinyatakan positif Covid-19. Karena tidak mengalami gejala apapun, 11 narapidana itu ditempatkan di ruang isolasi Lapas Garut.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Garut tetap siaga jika sewaktu-waktu para narapidana membutuhkan penanganan di rumah sakit. (Yoy)