Kapolres Sergai Panggil Dirut PT Lubuk Naga, Ada Apa?

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – PT Lubuk Naga diduga tidak miliki legalitas dalam penguasaan dan pengolahan lahan negara seluas 261 Hektar, yang berada di kawasan hutan lindung seluas 220 Hektar dan di dalam kawasan hutan produksi terbatas seluas 41 Hektar berada di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera utara.

“PT Lubuk Naga tidak memiliki legalitas dalam mengusaan dan pengelolaan lahan negara yang berada di kawasan hutan di Desa Naga Kisar,” kata Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang pada jabarnews.com, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:  Emil Instruksikan Gelar Tes Swab Massal ke Penjuru Jabar Usai Lebaran

Ia menjelaskan, hal itu sesuai hasil interogasi yang dilakukan polisi kepada Ketua Gapoktan Naga Jaya, Suondo Bambang Harianto Sp,Rabu 17 Juni 2020 serta 2 anggotanya Supardi dan Budi Sugiantoro, Rabu 8 Juli 2020, serta meminta dokumen dari kedua yang bersengketa

“Kita lakukan pemeriksaan terhadap Ketua Gapoktan Naga Jaya, Suondo Bambang Harianto selaku pelapor,” ujarnya.

Selain itu, kata Robin, juga dilakukan pengecekan TKP bersama ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan, Randi Butar Butar, dan Petugas Ukur Seksi Pengukuran dan Perpetaan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara serta memintai keterangan Kades Naga Kisar, Ahmad, Camat Pantai Cermin, Aminuddin, Dinas PUPR Kabupaten Serdang Bedagai, securiti PT Lubuk Naga, Zainuddin Leo.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Dan BKKBN Jawa Barat Berkolaborasi Untuk Percepat Vaksinasi Covid-19

“Polisi juga sudah mengambil keterangan pemeriksaan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Linglungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan serta BPN Sergai,” ucap AKBP Robin.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan para saksi dan penyelidikan polisi, PT Lubuk Naga tidak miliki legalitas dalam penguasaan dan pengolahan lahan negara berada di kawasan hutan lindung dan di dalam kawasan hutan produksi terbatas.

Baca Juga:  Tembus Babak Perempat Final Piala Asia, Ranking Timnas Futsal Indonesia Melesat!

“Sesuai dengan pasal 94 ayat 1a jo pasal 19 huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, PT Lubuk Naga tidak diperbolehkan menguasai lahan Tambak udang dan menyewakan kawasan hutan kepada pihak lain,” terang AKBP Robinson.

Masih kata Kapolres, penyidik sudah memanggil Dirut PT Lubuk Naga untuk diambil keterangannya, namun hingga saat ini tak pernah datang untuk memenuhi undangan penyidik.

“Kita sudah layangkan pemanggilan, namun direktur PT Lubuk Naga tidak pernah memenuhi undangan penyidik,” bilangnya. (Ptr)