JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menaikkan status hukum empat produsen besar beras ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan pengoplosan dan pelanggaran standar mutu beras.
Langkah ini menyusul instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas praktik manipulasi beras yang merugikan masyarakat dan negara.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, keempat produsen yang disidik antara lain PT FS, PT WPI, SY, dan SR, usai Satgas Pangan Polri memeriksa 16 perusahaan beras skala besar.
“Saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap empat produsen besar. Ini hasil dari serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan police line di lokasi produksi dan gudang,” kata Kapolri, Rabu (30/7/2025).
Proses penyidikan juga melibatkan pemeriksaan 39 saksi dan empat ahli, serta pengumpulan barang bukti di berbagai daerah.