Sigit menambahkan, kasus serupa juga ditemukan di beberapa wilayah. Polda Riau, misalnya, berhasil mengungkap modus pengoplosan beras reject menjadi beras medium, lalu dikemas ulang dan dijual seolah sebagai beras SPHP Bulog.
Sementara di Kalimantan Timur, Satgas menyita sekitar 4 ton beras yang diduga hasil praktik curang serupa.
“Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya,” tegas Kapolri.
Pernyataan tegas Kapolri ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengungkapkan kekesalannya terhadap maraknya penipuan beras oplosan.
Dalam peluncuran program Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Senin (21/7), Presiden memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas para pelaku.





