Nasional

Karyawan Perlu Tahu, Ini Besaran Pesangon yang Ditetapkan Perppu Cipta Kerja

×

Karyawan Perlu Tahu, Ini Besaran Pesangon yang Ditetapkan Perppu Cipta Kerja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pesangon karyawan
Ilustrasi pesangon karyawan. (foto: istimewa)
Ilustrasi pesangon karyawan
Ilustrasi pesangon karyawan. (foto: istimewa)

Kemudian pasal Pasal 156 ayat (2) secara rinci mengatur ketentuan uang pesangon karyawan. Berikut adalah besaran pesangon yang ditentukan Perppu Cipta Kerja yang tercantum dalam Pasal 156 ayat (2):

– masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah

Baca Juga:  Milad Farmasi ke-15, Fakultas MIPA Unisba Segera Buka Program Studi Apoteker

– masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah

– masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah

– masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah

Baca Juga:  VIDEO: Jokowi Lebih Dukung Prabowo Ketimbang Ganjar

– masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah

– masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah

Baca Juga:  Bepergian Keluar Daerah Diperbolehkan saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya

– masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah

– masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah

– masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah

(*)

 

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan