Nasional

Kasus Kadispora Garut Belum Ada Kepastian, Rudy: Terduga Masih Status ASN

×

Kasus Kadispora Garut Belum Ada Kepastian, Rudy: Terduga Masih Status ASN

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi SOR Ciateul ditangani oleh Kepolisan Resor Garut pada tahun 2019, kemudian berkas kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, Kamis (9/7).

Kejaksaan Negeri Garut memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Garut Kuswendi dan mantan bawahannya di Dispora Garut Yana untuk menjalani pemeriksaan hukum.

Baca Juga:  Dua Kecamatan di Cianjur Terendam Banjir, Warga Panik Air Meluap

Usai pemeriksaan, kedua orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

Kejari Garut mencatat angka kerugian negara dalam kasus itu lebih dari Rp1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp6,7 miliar.

Kuswendi dan bawahannya tersebut sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan dikarenakan belum adanya status pasti dari Kejaksaan Negeri Garut.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Perpanjang PSBB Proporsional, Sampai Kapan?

Bupati Garut Rudy Gunawan mengambil tindakan dengan cara mutasi jabatan Kuswendi ke jabatan lain sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Kejari Garut.

“Pak Sekda lagi ngurus (pergantian), itu ‘kan berhalangan tetap,” kata Rudy. Jumat (10/7/2020).

Menurut Rudi, selama belum ada keputusan yang jelas dari Kejari, status Kuswendi masih sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  10 Dari 17 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta Terancam Kekeringan

Kasus yang menjerat Kuswendi belum ada ketetapan hukum sehingga masih berstatus sebagai aparatur sipil negara di Pemkab Garut

Meski demikian, Rudy menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Kejari mengenai pemeriksaan Kuswedi.

“Karena itu (proses hukum) harus dilaksanakan,” katanya. (Ana)

Tinggalkan Balasan