JABARNEWS | JAKARTA – KPK menyoroti aset tersembunyi Ridwan Kamil yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini berangkat dari dugaan kasus korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memastikan, mantan Gubernur Jawa Barat itu akan dipanggil kembali sebagai saksi.
“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dugaan aset yang tidak dilaporkan di LHKPN. Itu akan ditelusuri sumber perolehannya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan informasi, aset tersembunyi Ridwan Kamil diduga tersebar di tiga lokasi. Yakni Bandung, Bali, dan Seoul, Korea Selatan. Salah satunya berupa tempat usaha.
KPK menelusuri aset tersebut karena setiap penyelenggara negara wajib melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN. Ini bagian dari upaya pencegahan korupsi.





