Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat, seperti:
- Aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memenuhi beban kerja sesuai Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025
Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa penerima tunjangan mencakup guru dan pengawas PAI berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah.
“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI menerima tunjangan sesuai hak mereka,” ujar Munir.
Adapun besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan akan diberikan berdasarkan mekanisme pencairan yang telah ditetapkan.
Dengan pencairan sebelum Idul Fitri, diharapkan tunjangan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama di Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





