NasionalRagam

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI Sebelum Idul Fitri 2025, Total Rp828,1 Miliar

×

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI Sebelum Idul Fitri 2025, Total Rp828,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tunjangan profesi guru di Karawang belum cair selama tiga bulan
Tunjangan profesi guru di Karawang belum cair selama tiga bulan. (foto: istimewa)

Tunjangan profesi ini diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat, seperti:

  • Aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Memenuhi beban kerja sesuai Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025
Baca Juga:  Masih Belum Menyerah, PS Sleman Incar Kemenangan Perdana di Piala Menpora 2021

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa penerima tunjangan mencakup guru dan pengawas PAI berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN, baik yang diangkat oleh Kemenag maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:  Penjelasan JNE Soal Kuburan Beras di Sukmajaya Depok

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI menerima tunjangan sesuai hak mereka,” ujar Munir.

Adapun besaran tunjangan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan akan diberikan berdasarkan mekanisme pencairan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Dampak Polusi Udara di Jakarta, Bisa Rusak Otak hingga Picu Alzheimer dan Parkinson

Dengan pencairan sebelum Idul Fitri, diharapkan tunjangan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan agama di Indonesia. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2