Bareskrim Libatkan Kemenag dan MUI Dalam Penyelidikan Kasus Al Zaytun

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat tiba di Gedung Sate Bandung
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang saat mendatangi Gedung Sate Bandung, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun kini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Fantastis! Biaya Sekolah di Ponpes Al Zaytun Capai Rp50 Juta Lebih

Sebelumnya dugaan penistaan yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini dilaporkan oleh unsur masyarakat. Laporan itu pun kini diterima Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerangkan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Baca Juga:  Hari Ini, Wali Kota Tasikmalaya Dipanggil KPK sebagai Tersangka

“Tentunya kita periksa pelapor, kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi,” katanya, Senin, 26 Juni 2023.

Ia menerangkan, pihaknya pun akan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga:  Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp30 Juta Raib Digondol Maling