Nasional

Kemendagri Bicara Soal Kebijakan Kenaikan Tarif PBB

×

Kemendagri Bicara Soal Kebijakan Kenaikan Tarif PBB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

Menurut Maurits, idealnya penyesuaian PBB dilakukan bertahap, misalnya setiap tiga tahun sekali. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahkan membuka ruang kenaikan tahunan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:  Kasus Aktif Harian Alami Penurunan, Listyo Sigit Prabowo: Vaksinasi Sudah Lampaui 150 Juta

“Kalau dihitung tiga tahunan, kenaikan maksimal di bawah 15 persen. Tidak bisa langsung melonjak seperti kemarin,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika kenaikan PBB memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah daerah wajib memberi keringanan.

Baca Juga:  Komentari Polemik Minyak Goreng, Ustadz Felix Siaw: Kurang Radikal Apa?

Apalagi jika lonjakan tarif dilakukan secara masif, Pemda sebaiknya menunda atau mencabut kebijakan tersebut.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3