Nasional

Kemendagri Bicara Soal Kebijakan Kenaikan Tarif PBB

×

Kemendagri Bicara Soal Kebijakan Kenaikan Tarif PBB

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

Menurut Maurits, idealnya penyesuaian PBB dilakukan bertahap, misalnya setiap tiga tahun sekali. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahkan membuka ruang kenaikan tahunan, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

Baca Juga:  3 Bulan Jabat Plt Wali Kota Bandung Tanpa Wakil, Yana Mulyana: Enggak Ada Hambatan

“Kalau dihitung tiga tahunan, kenaikan maksimal di bawah 15 persen. Tidak bisa langsung melonjak seperti kemarin,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika kenaikan PBB memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah daerah wajib memberi keringanan.

Baca Juga:  Nama Tidak Boleh Satu Kata, Berikut Ketentuan Baru Pengisian Dokumen KTP

Apalagi jika lonjakan tarif dilakukan secara masif, Pemda sebaiknya menunda atau mencabut kebijakan tersebut.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3