JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan baru mengenai pengisian dokumen pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sesuai aturan baru tersebut, saat ini pencatatan nama pada dokumen kependudukan diharuskan memenuhi syarat, diantaranya:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata
Aturan tersebut lebih lanjut juga mengatur mengenai tata cara pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Di mana pencatatan nama diharuskan memakai huruf latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia. Selain itu, nama marga, famili atau yang disebut nama lain bisa dicantumkan dalam dokumen kependudukan, namun merupakan satu kesatuan dengan nama.
Selain itu, untuk gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat.