Ketua Tim Kerja Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen Wendi Kuswandi menjelaskan bahwa tunjangan yang diberikan kepada guru terdampak setara satu bulan.
Penerima merupakan pendidik yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan sebelumnya mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang dilanda bencana.
“Mekanismenya, verifikasi dan validasi (verval) tetap dilakukan namun tidak semua syarat harus dipenuhi guru, khusus keadaan darurat ini, syarat utamanya adalah terdata di Dapodik dan tercatat mengajar di daerah 3T yang terdampak bencana,” ujar Wendi seperti dikutip dari laman Puslapdik, Minggu, 28 Desember 2025. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





