Nasional

Kemenkeu Tindak Barang Selundupan Rp22 T, Rokok Ilegal Terbanyak

×

Kemenkeu Tindak Barang Selundupan Rp22 T, Rokok Ilegal Terbanyak

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).
Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

Khusus penindakan hasil tembakau, mencapai 574,37 juta batang produk hasil tembakau yang ditindak. Jumlah itu naik 17,2% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 489,85 juta batang produk.

Baca Juga:  Soal Perdagangan Orang, DPR RI Minta Penegakan Hukum Bagi Penyalur PMI Ilegal

Tangkapan terbesar berupa produk hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mencapai 480,38 juta batang.

Selanjutnya penindakan NPP mencapai 5.978 penindakan terhadap 903 NPP dengan berat 5,9 juta gram yang terdiri dari 103.4 ribu batang pohon ganja.

Baca Juga:  Pasca Ada Dugaan Korupsi, Pemkab Garut Siapkan Lagi Rp7,6 Miliar Untuk Pasar Leles

“Pengawasan tidak hanya berperan melindungi masyarakat, namun juga penerimaan cukai melalui pemberantasan termasuk peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan