Soal Perdagangan Orang, DPR RI Minta Penegakan Hukum Bagi Penyalur PMI Ilegal

DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani angkat bicara terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga negara Indonesia (WNI).

Netty mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, termasuk UU tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Kasus Perdagangan Orang dengan Gaji Besar

Melalui UU tersebut, lanjut Netty, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) diamanatkan untuk secara serius melakukan fungsi perlindungan bagi WNI menjadi pekerja migran.

Baca Juga:  Pemudik Di Terminal Cicaheum Diprediksi Menurun

“Saya nggak ingin pemerintah melalui BP2MI hanya menyajikan jargon-jargon seperti sikat sindikat, sikat mafia atau menyediakan karpet merah bagi PMI tanpa menunjukkan bukti dan keseriusan dalam penanganan kasus-kasus perdagangan orang,” kata Netty di Bandung, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:  Belasan Ribu Relawan Ingin Haru Suandharu Maju di Pilgub Jabar, Kuda Hitam PKS Jilid II?

Dia menjelaskan, dalam berbagai kajian dan penelitian, sebanyak 70 persen penyebab TPPO terjadi di dalam negeri sebelum korban diberangkatkan. Mulai dari pemalsuan identitas, surat keterangan, tanggal lahir hingga izin orangtua.