Pada tahap ketiga ini, Kemensos menyediakan 91 formasi untuk posisi Guru Ahli Pertama. Para guru terpilih akan ditempatkan di tujuh lokasi Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Proses seleksi diselenggarakan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persyaratan Umum
Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya berstatus WNI, berusia 20–45 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru, tidak pernah dipidana minimal dua tahun penjara, serta tidak sedang menjadi ASN, TNI, atau Polri.