JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh kepolisian Malaysia (PDRM) karena diduga terlibat dalam penyiksaan sadis terhadap sesama WNI berinisial DAK di Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pihak berwenang Malaysia untuk memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
“Melalui koordinasi dengan PDRM, diperoleh informasi bahwa pelaku sejumlah enam orang telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk keperluan investigasi. Enam pelaku terdiri dari tiga WNI dan tiga pemegang KTP Malaysia,” ujar Judha dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Judha menambahkan, hasil investigasi awal menunjukkan pelaku utama diduga merupakan WNI. Ia menjelaskan, KBRI menerima laporan kasus penyiksaan terhadap DAK pada 12 Oktober 2025, dan keesokan harinya tim Pelindungan WNI langsung menemui korban di rumah sakit tempat ia dirawat.
Dari hasil keterangan, DAK mengaku mengalami penyiksaan oleh sesama WNI dan warga Malaysia pada 7 Oktober 2025, diduga dipicu oleh persoalan pribadi.