Antisipasi Kasus Perdagangan Orang, Kemlu RI Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Daring Tawaran Kerja

Penipuan daring
Ilustrasi Penipuan Daring Tawaran Kerja. (Foto: Freepik).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI meminta masyarakat waspada terhadap penipuan daring (online scam), khususnya yang berkedok penawaran kerja di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha mengatakan bahwa hal tersebut guna meminimalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga:  Hingga Agustus, Tingkat Perceraian PNS Bandung Tinggi. Apa Sebabnya?

Berdasarkan data Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu mencatat, angka kasus TPPO cukup tinggi mencapai 2.199 kasus penipuan daring yang menimpa WNI sejak 2020 hingga Mei 2023.

Baca Juga:  Dalam Sebulan, Polisi di Kota Sukabumi Ungkap Empat Kasus Perdagangan Orang

“Bulan ini ada empat kasus di Dubai yang jadi korban. Ini jadi perhatian utama karena jumlahnya meningkat pesat, kemudian negara tujuannya menyebar,” kata Judha dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Kasus WNI di Luar Negeri bagi Pemangku Kepentingan Daerah di Bandung, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga:  PMI Asal Cianjur Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Begini Ceritanya

Dari ribuan kasus tersebut, Judha menyebut Kamboja merupakan negara yang paling banyak ditemukan WNI menjadi korban kasus TPPO dengan cara penipuan daring, dengan jumlah 1.233 kasus. Kedua, tambahnya, adalah Filipina dengan ditemukan 426 kasus.