Dalam permohonannya ke MK, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan atas harta benda.
“Premi yang dibayarkan sejak awal, kehilangan makna perlindungan ketika hak klaim baru ditentukan setelah risiko terjadi,” ujar kuasa hukum Pemohon.
Melalui uji materi tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang diatur secara final, pasti, dan tidak dapat diubah atau ditambah secara sepihak.
Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa klaim asuransi adalah hak hukum yang lahir dari perjanjian, bukan kebijakan diskresioner perusahaan setelah risiko terjadi.(red)
Sumber: Eliadi Hulu & Partners Law Firm





