Nasional

Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK

×

Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK

Sebarkan artikel ini
Klaim asuransi dipersulit hingga warga menggugat Pasal KUHD ke Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi proses klaim asuransi yang kerap dipersulit dengan persyaratan tambahan. (Foto: Net)

Dalam permohonannya ke MK, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan atas harta benda.

Baca Juga:  Musim Hujan, Pemkab Majalengka Perbaiki Jalan Yang Rusak Dekat Saluran Irigasi

“Premi yang dibayarkan sejak awal, kehilangan makna perlindungan ketika hak klaim baru ditentukan setelah risiko terjadi,” ujar kuasa hukum Pemohon.

Melalui uji materi tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa polis asuransi wajib memuat syarat klaim yang diatur secara final, pasti, dan tidak dapat diubah atau ditambah secara sepihak.

Baca Juga:  Sonia Fergina, Boyong Mahkota Puteri Indonesia 2018

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa klaim asuransi adalah hak hukum yang lahir dari perjanjian, bukan kebijakan diskresioner perusahaan setelah risiko terjadi.(red)

Baca Juga:  Pendanaan Parpol dan Korupsi Berkaitan? Simak Ini

Sumber: Eliadi Hulu & Partners Law Firm

Pages ( 4 of 4 ): 123 4