Tindakan PCO memberikan label ‘click-bait’ pada konten berita mencirikan kurangnya pemahaman Kantor Komunikasi Kepresidenan RI atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU ini mengatur mekanisme bagi semua pihak yang keberatan dengan pemberitaan media melalui hak koreksi dan hak jawab.
Mekanisme ini berfungsi sebagai pengingat atau koreksi pada media agar selalu berhati-hati dalam rantai produksi berita.
Apabila ditemukan kesalahan, media harus mengumumkan kesalahan dan memuat hak koreksi serta hak jawab yang diterimanya.
Jika media mengabaikan hak koreksi dan hak jawab, pihak yang keberatan dapat mengajukan kasusnya kepada Dewan Pers.