JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar kasus dugaan pelanggaran HAM yang dialami sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) diselesaikan melalui jalur hukum.
“Komnas HAM meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resmi, Jumat (18/4/2025).
Selain menyoroti aspek hukum, Komnas HAM juga menekankan pentingnya penjernihan asal-usul dan identitas para korban, terutama bagi mereka yang tidak mengetahui hubungan keluarganya.
Uli menjelaskan, Komnas HAM telah menangani kasus serupa sejak 1997, saat anak-anak yang dilibatkan dalam sirkus OCI ditemukan mengalami empat bentuk pelanggaran HAM, yakni:
- Hak mengetahui asal-usul dan identitas.
- Hak bebas dari eksploitasi ekonomi.
- Hak atas pendidikan layak.
- Hak atas perlindungan keamanan dan jaminan sosial.