Nasional

Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

×

Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
DPR diminta segera sahkan RUU Perampasan Aset setelah Presiden komunikasi dengan ketum parpol. Korupsi rugikan negara triliunan.
Ilustrasi pengesahan UU Perampasan Aset (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan setelah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan turun tangan berkomunikasi dengan pimpinan partai politik. Langkah pemerintah ini dinilai penting mengingat tindak pidana korupsi telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Baca Juga:  Soroti Kasus Alumni UI, DPR RI Minta Tidak ada Kriminalisasi Inovasi Anak Bangsa

Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Zainuddin menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia berharap DPR menunjukkan keseriusan politik untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah tertunda hampir dua dekade.

Baca Juga:  Bamsoet Dukung Irjen Listyo Sigit Prabowo Jabat Kabareskrim

“Momentum ini bisa menjadi sinyal baik jika ditindaklanjuti dengan keseriusan politik dari partai-partai. RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak 2008, artinya sudah hampir dua dekade belum juga disahkan,” kata Zainuddin dikutip dari RRI, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga:  Bandar Judi Togel Perbaungan Diringkus Polisi, Pelakunya Warga Tionghoa

Pemulihan Aset Negara Butuh Pendekatan Baru

Zainuddin menegaskan kehadiran UU Perampasan Aset sangat vital untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Pendekatan saat ini dinilai tidak efektif mengembalikan kerugian negara dari kejahatan ekonomi seperti korupsi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23