Nasional

Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

×

Korupsi Rugikan Negara, DPR Didesak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
DPR diminta segera sahkan RUU Perampasan Aset setelah Presiden komunikasi dengan ketum parpol. Korupsi rugikan negara triliunan.
Ilustrasi pengesahan UU Perampasan Aset (Foto: Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mencuat ke permukaan setelah Presiden Prabowo Subianto dikabarkan turun tangan berkomunikasi dengan pimpinan partai politik. Langkah pemerintah ini dinilai penting mengingat tindak pidana korupsi telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Baca Juga:  Harga Pangan Naik di Awal Ramadhan, Mendag Zulhas Beberkan Hal Ini

Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik Zainuddin menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia berharap DPR menunjukkan keseriusan politik untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah tertunda hampir dua dekade.

Baca Juga:  Kepedulian BB1%MC dan Biker SUPPORT 22 Purwakarta Di Tengah Pandemi Covid-19

“Momentum ini bisa menjadi sinyal baik jika ditindaklanjuti dengan keseriusan politik dari partai-partai. RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak 2008, artinya sudah hampir dua dekade belum juga disahkan,” kata Zainuddin dikutip dari RRI, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga:  Pengendara Diimbau Ekstra Hati-hati di Jalur Bandung-Cianjur

Pemulihan Aset Negara Butuh Pendekatan Baru

Zainuddin menegaskan kehadiran UU Perampasan Aset sangat vital untuk memaksimalkan pemulihan aset negara. Pendekatan saat ini dinilai tidak efektif mengembalikan kerugian negara dari kejahatan ekonomi seperti korupsi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23