Tiga perusahaan ditunjuk sebagai vendor dalam skema sewa ini adalah PT Bringin Inti Teknologi: 85.195 unit (pembayaran Rp628,78 miliar), PT Pasifik Cipta Solusi: 100.244 unit (pembayaran Rp557,19 miliar), dan PT Prima Vista Solusi: 14.628 unit (pembayaran Rp72,57 miliar).
KPK menduga penunjukan ketiga vendor tersebut tidak mengikuti prosedur pengadaan yang semestinya.
Untuk skema beli putus, BRI menggunakan anggaran dari pos investasi teknologi informasi dari Direktorat Digital IT dan Operation. Total perangkat EDC Android yang dibeli sebanyak 346.838 unit dengan nilai Rp942,79 miliar.
Pengadaan dilakukan bertahap, pada tahun 2020 sebanyak 25.000 unit, 16.838 unit pada tahun 2021, 55.000 unit pada tahun 2022, dan pada tahun 2023 sebanyak 50.000 unit perangkat EDC.
Lalu pada tahap kedua di tahun 2023 yang pelaksanaannya dilakukan pada 2024, BRI kembali mengadakan sebanyak 200.000 unit mesin EDC. Namun, perusahaan vendor pada tahap pengadaan tahun 2024 belum diumumkan oleh KPK.