KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi EDC BRI ini, yakni:
- Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama BRI)
- Indra Utoyo (mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI)
- Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI)
- Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi)
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi)
Menurut KPK, seluruh tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)
Sumber: Tempo