Selain menelusuri penghasilan resmi saat Ridwan Kamil menjabat Gubernur Jawa Barat, penyidik juga mengurai kemungkinan adanya sumber pendapatan lain.
Kepemilikan aset pun diteliti, termasuk aset yang diduga terkait dengan Ridwan Kamil namun tercatat atas nama pihak lain.
“Selain itu, juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain,” sebut Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono; serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang disebut mengalir sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





