Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dua hari berselang, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan.
KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (cnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





