
“Proses praperadilan berjalan paralel dengan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, baik di KPK, kepolisian, maupun kejaksaan,” jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin pagi. Namun, melalui kuasa hukumnya, Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, gugatan kali ini mencakup dua praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK terhadap kliennya.
Dengan adanya pemanggilan kedua, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan meminta Hasto untuk hadir dalam pemeriksaan selanjutnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





