Beberapa hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, tiga orang juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka yang dicegah yakni Yaqut, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat penetapan status tersangka. Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.
Sementara itu, KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus kuota haji. Berdasarkan hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.





