JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dari hasil penggeledahan kasus Bank BJB tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk deposito senilai Rp70 miliar.
Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan di 12 titik berbeda dalam kurun waktu tiga hari.
Selain uang dalam bentuk deposito, KPK juga menyita kendaraan roda dua maupun roda empat serta sejumlah aset lainnya.