Menurut Budi, bukti-bukti itu diperoleh dari rangkaian pemeriksaan dan penyidikan terhadap sejumlah pihak.
“Semuanya telah dilakukan penyitaan dan sebagai langkah awal dalam pemulihan keuangan negara. Termasuk kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk kemudian juga kooperatif dalam proses penyidikan ini,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara korupsi EDC BRI ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri sejak 27 Juni 2025. Di antara mereka terdapat nama-nama seperti mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, serta mantan Direktur BRI, Indra Utoyo, yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Proyek pengadaan EDC BRI ini berjalan pada periode anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp2,1 triliun. Sejauh ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp700 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi meningkat setelah audit resmi dari BPK atau BPKP.(red)